layanan kami
Kami menyediakan layanan mulai dari pengurusan perijinan, legalitas seperti pembuatan PT, CV, Yayasan, firma dll. selain itu kita juga menyediakan jasa pembuatan website, dan pembuatan visa secara online dengan m
Harga
Testimonial
Rekomendasi banget! Timnya responsif dan sangat paham prosedur hukum.




FAQ'S
Frequently Asked Queries
Kami melayani pendirian berbagai jenis badan usaha seperti PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Untuk pendirian PT biasanya memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis izin yang dibutuhkan.
Alamat domisili usaha
Struktur kepemilikan & modal
Nama perusahaan yang diinginkan
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Semua usaha, baik perorangan maupun badan, wajib memilikinya untuk menjalankan bisnis secara legal di Indonesia.
Ya. Kami memberikan layanan menyeluruh dari awal sampai izin usaha Anda aktif, termasuk NPWP, NIB, SIUP, TDP, hingga perizinan teknis lainnya.
Visa Kunjungan (B211A): untuk wisata, bisnis, atau sosial budaya
-
Visa Bisnis
-
Visa Multiple Entry
-
Visa Tinggal Terbatas (ITAS)
-
Visa Kerja & Tenaga Asing (RPTKA + IMTA)
-
Visa Pelajar
Bisa. Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari RPTKA, IMTA, KITAS/ITAS, hingga EPO (Exit Permit Only) untuk keperluan tinggal atau bekerja secara legal di Indonesia.
Visa kunjungan: 3–7 hari kerja
-
ITAS (visa tinggal terbatas): 10–20 hari kerja
Kami selalu update dan transparan terkait estimasi waktu.